Diriwayatkan dari Jabir berkata,”Rasulullah saw bersabda,"Orang beriman itu bersikap ramah dan tidak ada kebaikan bagi seorang yang tidak bersikap ramah. Dan sebaik-baik manusia adalah orang yang paling bermanfaat bagi manusia.” (HR. Thabrani dan Daruquthni)

Wednesday, December 26, 2012

Tentang Sunat/Khitan Perempuan


Sebagian  ulama dan fuqaha, mengungkapkan,  khitan bagi wanita akan menjadi kebaikan bila dilakukan. Dalam sebuah hadis riwayat Syaddad bin Aus dijelaskan, ''Khitan adalah sunnah bagi kaum lelaki, dan merupakan kebaikan bagi kaum wanita.''

Khitan terhadap laki-laki telah dicontohkan Nabi Ibrahim AS. Sedangkan khitan untuk perempuan pertama kalinya dilaksanakan  Siti Hajar. Dalam satu riwayat diungkapkan, bermula ketika Siti Sarah, isteri Ibrahim, memberikan izin kepada Ibrahim untuk menikahi Siti Hajar.  Siti Hajar pun hamil. Ini menimbulkan kecemburuan Siti Sarah. Ibrahim menyarankan agar Siti Sarah melubangi kedua telinga dan menyunat kemaluan Siti Hajar.

Ibrahim Muhammad al-Jamal dalam bukunya berjudul Fiqh Wanita menyarankan agar tetap berpegang pada tuntunan hadis Nabi SAW.  ''Rasulullah telah menerangkan, khitan bagi wanita akan mendatangkan kebaikan (makramah),'' tegasnya. Di samping itu juga dapat mewujudkan kebersihan serta kesucian.

Islam punya alasan khusus ketika menganjuran khitan. Muhammad al Jamal dan Sayyid Sabiq sepakat, bahwa ada maslahat pada lingkup ini, terutama terkait aspek kesehatan dan biologis.  ''Karena dengan berkhitan, mereka (kaum wanita) bisa menjaga kebersihan dan kesucian diri,'' ungkap al -Jamal.

Mengutip pendapat Imam al-Syatibi, Prof Zaitunah Subhan dalam bukunya Fiqh Pemberdayaan Perempuan,menilai, dengan menekankan aspek maslahat, terutama secara medis dan syariat,  tidak melihat alasan untuk tidak menganjurkan khitan bagi wanita.  ''Sebab syariat pada dasarnya bertujuan untuk mencapai kebaikan di dunia dan akhirat.''

Ulama terkemuka Syekh Yusuf al-Qardhawi mengakui masalah khitan perempuan telah mennjadi perdebatan panjang di kalangan dokter dengan ulama. Ada dokter yang setuju, ada pula yang menentangnya. Begitu pula dengan ulama ada yang menganjurkan ada yang melarang.

''Barangkali pendapat yang paling moderat, paling adil  dan  paling dekat  kepada  kenyataan  dalam  masalah  ini  ialah  khitan ringan,  sebagaimana  disebutkan   dalam   beberapa   hadis,'' ungkap Syekh al-Qaradhawi.  Meski hadis itu tak sampai   ke derajat sahih, papar dia,   Nabi SAW pernah menyuruh seorang perempuan yang berprofesi mengkhitan wanita.

Rasulullah SAW bersabda, ''Sayatlah sedikit dan jangan kau sayat yang berlebihan, karena hal itu akan mencerahkan wajah dan menyenangkan  suami."(Ayyas/rpblk)

0 comments:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | coupon codes